NASIONAL

Guru Ngaji, Marbut, dan Imam Masjid Kini Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Hanya Rp16.800!

×

Guru Ngaji, Marbut, dan Imam Masjid Kini Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Hanya Rp16.800!

Sebarkan artikel ini
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto saat hadir dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ), pada Kamis 16 Oktober 2025. Foto: MUI Digital

MITRABERITA.NET | BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa profesi guru ngaji, marbut (pengurus masjid), dan imam masjid kini dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurdianto, dalam kegiatan Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Eko, perluasan kepesertaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang berprofesi di bidang keagamaan dan sosial, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak masyarakat beranggapan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja kantoran atau industri. Sekarang, kami menjangkau seluruh pekerja Indonesia. Asalkan ada aktivitas pekerjaan dan penghasilan, mereka berhak menjadi peserta,” jelas Eko.

Eko menegaskan, guru ngaji, marbut, imam masjid, hingga ustaz di pesantren bisa mendaftar sebagai peserta, meskipun telah memiliki BPJS Kesehatan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berbeda, yakni perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Eko juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, yang menyatakan dukungan agar imam dan marbut di seluruh Indonesia segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Beliau (Wamenag) siap membantu mendorong agar para imam dan marbut mendapatkan perlindungan jaminan sosial, karena mereka juga pekerja yang berjasa besar bagi masyarakat,” ujar Eko.

Selain pekerja keagamaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar pelaku UMKM dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tidak tetap. Eko menambahkan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Calon peserta dapat mendaftar melalui: Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Pusat layanan keliling (kantor pis), Agen bank Himbara di desa atau kampung

“Banyak kanal yang bisa digunakan untuk mendaftar dan membayar iuran. Dengan iuran minimal Rp16.800, peserta sudah terlindungi dua program: kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

Sebagai contoh nyata manfaat program tersebut, Eko menuturkan BPJS Ketenagakerjaan pernah memberikan santunan kepada peserta yang meninggal dunia saat menjadi imam masjid, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak-anak almarhum hingga kuliah.

Kegiatan Muntada Sanawi V turut dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang PRK Prof. Amany Lubis, dan Katib Aam PBNU KH Said Asrori.

Dalam forum ini, para tokoh ulama mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan ke kelompok profesi keagamaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial berbasis nilai keadilan dan kemaslahatan umat.

Editor: Redaksi

Media Online