MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh resmi menetapkan alokasi bantuan keuangan untuk partai politik lokal dan nasional yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2025 dengan total Rp29,3 miliar.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 200.2/1020/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap partai penerima kursi DPRA berhak atas bantuan sebesar Rp10 ribu per suara sah yang diperoleh pada Pemilu terakhir. Jumlah ini melonjak lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp2 ribu per suara.
“Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 melalui DPA-SKPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh,” tertulis dalam salinan keputusan tersebut, seperti viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dari total Rp29,3 miliar, Partai Aceh (PA) menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp6,7 miliar berkat raihan 673.085 suara dan 20 kursi di DPRA. Sementara di jajaran partai nasional, Golkar menempati posisi tertinggi dengan Rp3,2 miliar, disusul PKB Rp3,09 miliar, dan Nasdem Rp2,63 miliar.
Partai politik lain yang juga mendapatkan kucuran dana hibah ini antara lain Gerindra Rp2,2 miliar, PKS Rp2,2 miliar, Demokrat Rp2,38 miliar, PAN Rp1,89 miliar, PPP Rp1,73 miliar, serta PDI Perjuangan Rp600 juta. Sedangkan dari partai lokal, selain PA, terdapat PNA Rp879 juta, PDA Rp226 juta, dan PAS Aceh Rp1,47 miliar.
Kenaikan bantuan ini menjadi sorotan lantaran jumlahnya naik signifikan dibandingkan tahun 2024. Pemerintah Aceh beralasan, peningkatan nilai bantuan dimaksudkan untuk memperkuat peran partai politik dalam pendidikan politik masyarakat serta mendukung fungsi kelembagaan partai di daerah.
Secara keseluruhan, bantuan yang dikucurkan pemerintah provinsi untuk 13 partai politik penerima kursi DPRA berjumlah Rp29.340.460.000 yang akan dicairkan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan baru ini, publik menantikan sejauh mana partai-partai penerima dapat mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk memperkuat demokrasi di Aceh.
Editor: Tim Redaksi