Daerah  

Gubernur Aceh Rombak Komposisi Direksi dan Komisaris PT PEMA

PT PEMA. (Foto: Dok. MB)

MITRABERITA.NET | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mengambil langkah strategis dengan merombak susunan jajaran direksi dan komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Perubahan besar ini tertuang dalam Surat Keputusan yang beredar luas di publik. Perombakan tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal, Kamis 1 Mei 2025.

Perombakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kekuatan hukum setara.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama sebelumnya, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, karena telah wafat.

Selain itu, Gubernur juga memberhentikan dengan hormat dua anggota komisaris lainnya, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini. Menariknya, Taufik kemudian kembali ditunjuk untuk menduduki posisi baru sebagai Komisaris Utama.

Susunan Dewan Komisaris PT PEMA yang baru kini terdiri dari:

  • Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
  • Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
  • Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
  • Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si

Pada jajaran Direksi, Gubernur Muzakir Manaf juga mengganti tiga posisi strategis:

  • Lukman Age, Faisal Ilyas, dan Almer Hafis Sandy masing-masing diberhentikan dari jabatan Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis, serta Direktur Komersil.

Posisi tersebut kini diisi oleh nama-nama baru:

  • Direktur Umum dan Keuangan: DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
  • Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.
  • Direktur Komersil: Faisal, S.E., M.M.
  • Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E. (tetap menjabat)

Dalam surat keputusan itulah, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian para pejabat yang telah menyelesaikan masa tugas.

Kini, Gubernur Aceh memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyampaikan perubahan ini kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penguatan manajemen PT PEMA agar lebih adaptif dan kompetitif dalam menghadapi tantangan pengelolaan usaha daerah ke depan.

Editor: Redaksi