MITRABERITA.NET | Konflik antara manusia dan satwa liar di Aceh semakin meningkat dan menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, hingga ancaman kepunahan satwa kunci seperti gajah, harimau, orangutan, dan badak. Namun, hingga kini regulasi turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar belum juga diterbitkan.
Situasi ini mendorong sejumlah pemerintah kabupaten, akademisi, NGO, dan instansi terkait berkumpul dalam Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi dan Percepatan Realisasi Pergub Aceh di Ops Room Setdakab Aceh Tengah, Takengon, pada Kamis 4 September 2025.
Mereka menuntut percepatan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa akibat interaksi negatif manusia dan satwa liar.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdakab Aceh Tengah, Salman Nuri, yang mewakili Bupati Aceh Tengah, menegaskan konflik satwa liar bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan merusak ekosistem.
“Qanun 11/2019 sudah memberi mandat jelas agar lahir Pergub sebagai dasar hukum penetapan status KLB, mekanisme penanggulangan, hingga kompensasi bagi masyarakat terdampak. Namun hingga kini belum ada progres nyata dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sejak Maret–Juli 2025, lima kabupaten –Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Aceh Selatan– telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh. Sayangnya, aspirasi tersebut belum ditindaklanjuti.
FGD menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Abdullah, M.Si (Ketua Pusat Riset Konservasi Gajah dan Biodiversitas Hutan USK) dan Dede Suhendra (Akademisi UIN Ar-Raniry).
Dalam diskusi, mengemuka beberapa isu penting: perlunya mekanisme pelaporan cepat dari desa hingga provinsi, kepastian pendanaan melalui Dana Otsus dan CSR, penegasan DLHK sebagai leading sector, serta keterlibatan DPR Aceh untuk mempercepat proses legislasi.
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, menegaskan bahwa Pergub harus berlaku untuk semua satwa liar, bukan hanya gajah. “Harus ada kawasan khusus pemisahan habitat satwa, dan draft Ranpergub segera dibagikan ke kabupaten/kota untuk ditelaah,” katanya.
FGD menghasilkan sejumlah poin penting: pertama mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Ranpergub KLB di tingkat provinsi. Kedua, menyepakati draft surat rekomendasi bersama kepada Gubernur Aceh.
Kemudian, mengusulkan pertemuan lanjutan di Banda Aceh dengan melibatkan DPR Aceh, dan menegaskan bahwa substansi Pergub harus partisipatif, adil bagi masyarakat, dan berpihak pada konservasi.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga menilai stagnasi pembahasan Pergub menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Aceh.
“Forum ini adalah suara kolektif untuk memastikan regulasi segera lahir. Tanpa dasar hukum yang kuat, konflik manusia–satwa liar hanya akan semakin parah,” demikian keterangan yang diterima media ini, Kamis 4 September 2025.
Itu sebabnya, para pihak berharap, dengan hadirnya Pergub tersebut Aceh bisa menjadi contoh daerah yang serius melindungi satwa liar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak konflik.
Editor: Redaksi






















