MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh menegaskan permohonan izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan umrah, ditolak Gubernur Aceh karena kondisi Aceh yang sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Pemerintah Aceh mengeluarkan klarifikasi resmi terkait informasi yang menyebut Bupati Aceh Selatan sedang melaksanakan umrah di tengah bencana besar yang melanda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Gubernur Aceh telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri Bupati sejak 28 November 2025.
Menurut juru bicara Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS tersebut sebelumnya memang mengajukan permohonan izin pada 24 November 2025 menjelang terjadinya bencana.
Namun, Gubernur Aceh menilai alasan perjalanan tersebut tidak dapat diprioritaskan karena Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan sebagai salah satu daerah yang terdampak paling parah.
“Jika benar Bupati melakukan perjalanan tanpa izin, Gubernur akan memberikan teguran,” tegas MTA, melalui pernyataan tertulis kepada media, yang dikutip media ini, Sabtu 6 Desember 2025.
Hingga kini, Pemerintah Aceh masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Pemkab Aceh Selatan. Beberapa pejabat yang dihubungi disebut belum merespons.
Sementara itu, Gubernur Aceh terus berada di lokasi lokasi bencana untuk memimpin langsung penanganan pasca bencana, melakukan koordinasi dengan Posko Utama di Banda Aceh, Lanud SIM, serta seluruh instansi terkait.
Editor: Redaksi













