Indeks

Geger! Polisi Gerebek Pesta Seks LGBT di Sebuah Hotel, 56 Orang Diamankan

  • Bagikan
Foto: Polisi Gerebek Pesta Seks LGBT di Sebuah Hotel, 56 Orang Diamankan - Istimewa

MITRABERITA.NET | Publik kembali dihebohkan dengan tindakan kepolisian yang berhasil menggerebek dan membubarkan pesta seks LGBT yang digelar di sebuah hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay sesama jenis laki-laki tersebut pada Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Jadi, pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian menangkap 56 pria yang terlibat. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.

Ade Ary mengungkap, tersangka D yang menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara. Total yang dihubungi oleh D sebanyak 20 orang.

“Masing-masing juga mengajak dan mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkapnya.

Dari hasil pendalaman sementara terungkap bahwa acara pesta seks gay tersebut tidak dipungut biaya dari peserta alias gratis.

“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” tuturnya.

Menurut Ade Ary, tersangka D mengimbau para peserta untuk menikmati acara tersebut. D juga meminta kepada para peserta yang mendapat pasangan tak cocok dengan mereka untuk tidak menolak secara kasar.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, para tersangka selaku penyelenggara turut menyiapkan stiker glow in the dark.

“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.

“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika (pemeran) perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.

Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pesta seks gay tersebut.

“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

  • Bagikan
Exit mobile version