PERISTIWAUTAMA

Geger! Hotel di Banda Aceh Disegel Pemerintah, Ditemukan Kondom Tersembunyi

×

Geger! Hotel di Banda Aceh Disegel Pemerintah, Ditemukan Kondom Tersembunyi

Sebarkan artikel ini
Hotel di Banda Aceh Disegel Pemerintah, Ditemukan Kondom Tersembunyi. Foto: Humas Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Warga Banda Aceh digemparkan dengan penyegelan sementara sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, oleh Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam, Rabu 20 Agustus 2025.

Tindakan tegas ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan intensif yang mengindikasikan pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Operasi penertiban dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Sekda Kota Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP-WH Kota Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Ridwan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam razia mendadak tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin pemasangan segel, tetapi juga turun langsung memeriksa sejumlah kamar. Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan pelanggaran syariat.

“Petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur salah satu kamar, serta beberapa kotak kondom di dalam mobil seorang penginap hotel,” ungkap seorang petugas di lokasi.

Illiza menegaskan bahwa penyegelan ini masih bersifat sementara. Namun, ia memperingatkan pihak hotel agar tidak main-main dengan aturan syariat Islam.

“Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara. Tetapi ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen. Sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tegas Illiza di hadapan awak media.

Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah di ibu kota provinsi Aceh.

Langkah tegas ini juga diambil sebagai peringatan keras kepada pengelola hotel dan tempat usaha lainnya agar tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan aturan Qanun Jinayat.

Editor: Tim Redaksi

Media Online