UTAMA

Gara-gara Konten Dewasa: Cinta Jadi Perkara, Bidan Desa Kena Pidana

×

Gara-gara Konten Dewasa: Cinta Jadi Perkara, Bidan Desa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku penyebaran konten dewasa. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Konten dewasa berujung pidana. Seorang oknum bidan desa berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap polisi.

Personel Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap bidan desa itu karena diduga menyebarkan konten pornografi digital berupa foto bugil milik mantan istri dari pria yang saat ini berstatus suaminya.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto tidak bugil tersebut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, seorang perempuan warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah, yang dilayangkan oleh korban seorang warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit.

“Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban (pelapor), foto tanpa busana tersebut diambil oleh mantan suaminya saat keduanya masih menjadi pasangan suami-istri.

Korban yang merasa hak privasinya dilanggar, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta penjelasan atas beredarnya foto pribadi.

Namun, saat ditanyakan, mantan suaminya justru membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.

Merasa terpukul secara psikologis dan nama baiknya tercemar, korban lalu membawa kasus ini ke jalur hukum. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka YL, istri baru dari mantan suami korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah, S.Tr.K langsung menuju rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi juga diamankan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menindak segala bentuk kejahatan digital, khususnya yang menyerang privasi dan kehormatan seseorang tanpa hak.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Kapolres.

Tersangka YL kini dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Saat ini, YL telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkaranya sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa konflik rumah tangga, apalagi disertai dendam dan penyalahgunaan teknologi, bisa berubah menjadi perkara hukum serius yang merugikan banyak pihak.

Editor: Tim Redaksi

Media Online