MITRABERITA.NET | Sebanyak 12 ton Ganja Basah dimusnahkan dari dua ladang ganja ilegal yang tersembunyi di balik perbukitan Aceh Besar. Operasi ini menjadi sinyal keras dari negara bahwa tidak ada tempat aman bagi peredaran narkoba di Indonesia.
Dalam operasi terpadu yang digelar pada Kamis 24 April 2025, belasan ton ganja itu ditemukan di dua titik ladang ilegal di Kabupaten Aceh Besar, menjadikan ini sebagai pemusnahan ladang ganja pertama dan terbesar di tahun 2025.
Operasi ini melibatkan 158 personel gabungan dari instansi BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, serta Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh.
Dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, tim gabungan berhasil menemukan dan memusnahkan sekitar 12 ton ganja basah dari dua lokasi berbeda:
Lokasi pertama, di Gampong (Desa) Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie lebih kurang dua hektare lahan yang ditanami sekitar 15.000 batang ganja dengan tinggi 50–250 cm. Total berat basah diperkirakan mencapai 7,5 ton.
Lokasi kedua di Gampong Mesalee, Kecamatan Indrapuri, lebih kurang satu hektare lahan ganja yang terdapat 9.500 batang ganja setinggi 100 hingga 250 cm, dengan berat basah sekitar 4,5 ton.
Penemuan ladang ganja ini bukan hasil kebetulan. Ini merupakan buah dari kolaborasi antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menggunakan teknologi pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) serta investigasi darat yang intensif.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, yang turut ambil bagian dalam operasi ini, merilis kepada awak media, dengan menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan seperti Aceh yang kerap menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
“Sinergi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga negeri dari bahaya narkotika. Bea Cukai tidak akan berhenti berperan aktif dalam setiap operasi terpadu seperti ini,” ungkap Bea Cukai Aceh dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025.
Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan terhadap tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.
Dengan keberhasilan ini, pemerintah kembali menegaskan langkah nyata dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), sekaligus memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di negeri ini.
Editor: Redaksi