EKONOMI & BISNIS

Gaduh Pemblokiran Rekening Dormant, OJK Ungkap Alasannya

×

Gaduh Pemblokiran Rekening Dormant, OJK Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan / Beritasatu.com)

MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kegaduhan publik terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau rekening dormant terjadi karena kurangnya komunikasi kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik, yaitu melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening.

“Kita kan tahu ya maksudnya itu adalah baik untuk bagaimana melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang disebut enggak aktif,” ujarnya, di sela ajang tahunan WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

“Kalau dulu di pasar modal itu kita, istilah dormant itu udah lebih kita kenal ya sebelumnya. Jadi untuk rekening-rekening yang masyarakat yang enggak aktif dan lain-lain itu jangan sampai disalahgunakan oleh UMKM,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, seperti disadur Bisnis.com.

Kiki menambahkan, ia memahami maksud PPATK dan pemerintah mengambil langkah tersebut demi keamanan publik. Namun, yang menjadi tantangan adalah bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak nasabah panik dan mengira uang mereka hilang, padahal dana tetap aman. Ia mencontohkan, bagi nasabah dengan layanan perbankan digital, proses pembukaan kembali rekening dormant sangat mudah dilakukan.

“Kalau online mudah kalaupun jadi dormant, kayak saya tinggal buka online banking, buka ini terus ke bawah kanan, ke bawah kiri, kedip-kedip itu udah buka lagi gitu. Jadi semudah itu,” ujarnya.

Meski demikian, Kiki mengakui tantangan tetap ada bagi nasabah yang belum memiliki layanan perbankan digital atau bagi mereka yang membuka rekening di daerah berbeda dengan tempat tinggalnya saat ini, sehingga prosesnya menjadi lebih rumit.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana, seperti jual beli rekening dan pencucian uang.

Editor: Tim Redaksi

Media Online