MITRABERITA.NET | Politisi Partai Gerindra, Hadi Surya, kembali angkat bicara terkait lepasnya empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini sah menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hadi, keempat pulau yang kini menjadi milik provinsi tetangga itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia menduga, pergeseran batas daratan antar provinsi menjadi penyebab utama persoalan ini.
“Dari pengamatan dan kajian lapangan yang saya ikuti langsung, saya menduga masalah ini tidak berdiri sendiri. Pergeseran batas darat lah yang kemudian berdampak pada batas laut,” ujarnya, Ahad 8 Juni 2025.
Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan dua periode ini mengatakan, persoalan ini bermula dari daratan, tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan Kecamatan Manduamas (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).
Di wilayah tersebut berdiri sebuah perusahaan yang diduga memperluas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) ke arah utara.
“Yang menjadi perhatian saya, adanya dugaan kuat bahwa HGU sawit tersebut mengalami revisi atau perluasan ke arah utara, yang secara perlahan namun pasti mendekati atau bahkan memasuki wilayah Aceh. Ini memunculkan potensi pergeseran batas darat antar provinsi,” ungkapnya.
Hadi menegaskan bahwa dalam perspektif administrasi dan hukum tata ruang nasional, batas laut ditentukan berdasarkan batas darat. Maka jika batas darat bergeser, secara otomatis batas laut pun ikut bergeser.
“Menurut saya, inilah penyebab utama munculnya klaim atas Pulau Panjang dan tiga pulau lainnya oleh Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Diketahui, persoalan batas darat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan Kecamatan Manduamas (Tapanuli Tengah), sudah berlangsung lama tanpa titik terang.
Bahkan, konflik sempat memanas hingga terjadi pertumpahan darah pada tahun 2020 dan sebelumnya. Hampir setengah wilayah Desa Lae Balno di Kecamatan Danau Paris diklaim masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah. Kantor desa pun turut diklaim menjadi bagian dari Manduamas.
Persoalan ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk politisi dan tokoh-tokoh besar Aceh. Wali Nanggroe Aceh juga sempat mengunjungi Danau Paris pada tahun 2020.
Itu sebabnya, Hadi Surya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRA, menilai perlu dilakukan review menyeluruh dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, serta Pemerintah Pusat untuk memperoleh kepastian hukum dan meminimalisir konflik antar warga.
“Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin ini akan menjadi bom waktu yang merugikan kedua daerah di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi