PERISTIWA

Empat Pemuda di Nagan Raya Terancam Merayakan Idul Fitri dari Balik Jeruji Besi

×

Empat Pemuda di Nagan Raya Terancam Merayakan Idul Fitri dari Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: google

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dan menahan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penahanan pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pihak kepolisian.

Adapun keempat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BT (27), BS (34), BD (30), dan JL (35) yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Bustanuddin (44) yang berdomisili di Dusun Gunung Batee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir sungai Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya.

Korban yang diketahui bernama Ali Hasyimi mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul menggunakan batu serta dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku.

Informasi tersebut awalnya diketahui setelah pelapor menerima telepon dari korban sekitar pukul 18.00 WIB yang memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan dan meminta bantuan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.

Selanjutnya korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Empat pelaku langsung ditahan, pada Kamis 12! Maret 2026. Foto: Humas Polri

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, pihak Sat Reskrim Polres Nagan Raya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, terhadap keempat pelaku juga telah dilakukan tes urine, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempatnya positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu-sabu).

Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya dan Sat Narkoba Polres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menyampaikan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain kasus pengeroyokan, kami juga akan melakukan pendalaman terkait hasil tes urine para pelaku yang dinyatakan positif narkoba,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Redaksi

Media Online