Hukum  

Eksekusi Mati Terpidana Bandar Narkoba Diyakini Mampu Berikan Efek Jera

Eksekusi Mati Terpidana Bandar Narkoba Diyakini Mampu Berikan Efek Jera. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengharapkan keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran barang haram narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk menjerat pelaku menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang,” kata Kapolda Aceh.

“Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” katanya, dalam konferensi pers pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis, di Mapolda Aceh, pada Kamis 12 Juni 2025.

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan saat ada 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan.

Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Editor: Redaksi