MITRABERITA.NET | Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), gagal menyelundupkan sabu seberat 900 gram dari Aceh ke Jakarta. Keduanya ditangkap petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, pada Jumat 25 April 2025.
Ketika keduanya hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air pukul 06.30 WIB, namun gerak-gerik mencurigakan saat pemeriksaan barang membuat petugas avsec memeriksa lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam sol dua pasang sandal yang mereka kenakan.
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal dengan berat total 900 gram. Kini, AP dan DT ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Hal itu disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu 30 April 2025, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan PGS Airport Security Head Bandara SIM, Vovo Kristanto.
Dari pengakuan mereka, keduanya tiba di Aceh pada 24 April malam dan menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO).
Mereka mendapat perintah dari K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta, dengan janji upah Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT.
“AP mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu. Pertama pada Desember 2024, dengan imbalan Rp 6,5 juta. Sementara DT baru pertama kali terlibat,” kata Joko.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu seberat 900 gram, dua pasang sandal, dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi