Hukum  

Dua Taruna Pelayaran Rampas Ponsel Mewah di Banda Aceh, Korban Rugi 50 Juta

Dua Taruna Pelayaran Rampas Ponsel Mewah di Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Aksi nekat dua Taruna Pelayaran berakhir di balik jeruji besi setelah merampas dua unit ponsel dari sebuah toko di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Tak hanya mencuri, kedua pelaku juga menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke wajah korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Keduanya masing-masing berinisial IK (21), warga Makassar, dan AA (19), warga Medan, tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah pelayaran di Aceh Besar.

Aksi kriminal dia taruna pelayaran tersebut terjadi pada Ahad 27 April 2025, dan langsung menjadi perhatian publik karena terekam kamera pengawas (CCTV) toko.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menyampaikan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pelaku.

“Pengungkapan tidak sampai 1×24 jam,” tegas Kompol Fadilah dalam keterangan kepada awak media, Selasa 29 April 2025.

Fadilah menjelaskan modusnya, kedua taruna berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan jenis ponsel tertentu kepada korban, Irmanita (38), warga Gampong Laksana.

Setelah korban menunjukkan produk yang dimaksud, pelaku justru menyerang dengan menyemprotkan cairan pedas dan membawa kabur dua unit ponsel yang ditaksir senilai Rp 50 juta.

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” jelas Fadilah.

Berdasarkan hasil Rekaman Cctv, polisi langsung melacak identitas pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada malam hari, setelah kejadian.

Penangkapan dipimpin oleh Ipda M Effendy dari Tim Rimueng, dengan koordinasi bersama pihak sekolah pelayaran tempat para pelaku menempuh pendidikan.

Kasat Reskrim mengungkap, awalnya kedua pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi secara intensif, keduanya akhirnya mengaku melakukan pencurian saat sedang melaksanakan pesiar dari kampus.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor. “Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” kata Fadilah.

Editor: Redaksi