MITRABERITA.NET | Aparat kepolisian dari Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar berhasil diamankan setelah salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, yakni di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Ahad (22/2/2026) mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, L justru melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, aparat berhasil menghindari tembakan tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa korban.
Dari tangan L, petugas kepolisian mengaku menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di kamar rumah itu, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita polisi yaitu; Sabu seberat 51,79 gram, Dua unit timbangan digital, Empat unit telepon genggam, Satu tas kecil hitam putih, dan Satu benda menyerupai senjata api rakitan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, L mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. []
Editor: Redaksi






















