MitraBerita | Sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk lebih giat dalam memberantas narkotika.
Komitmen ini juga ditunjukkan jajaran Polresta Banda Aceh, yang menggelar berbagai inisiatif untuk mendukung upaya tersebut, termasuk meluncurkan 21 Kampung Bebas Narkoba.
Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan desa, dengan harapan mewujudkan “Zero Penyalahgunaan Narkoba.”
Namun, upaya tersebut kembali diujicoba ketika Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) berhasil mengamankan dua penyelundup sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Dua tersangka, MR (24) dari Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen, ditangkap saat mencoba membawa empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan di sol sandal kulit yang mereka kenakan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, mengungkap, penangkapan tersebut dilakukan setelah MR menjalani pemeriksaan di bandara.
“Ditemukan benda mencurigakan di sandal yang dikenakannya. Setelah dibongkar, ternyata itu adalah dua paket sabu,” katanya, didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jumat 1 November 2024.
Pemeriksaan dilanjutkan pada MH, yang ternyata juga menyimpan dua paket sabu lainnya dalam sandal yang dimodifikasinya. Total, empat paket sabu diamankan, dan sandal yang digunakan telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR dan MH bertindak sebagai kurir yang akan mengantarkan paket sabu ke Jakarta sekaligus menjadi perantara transaksi.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober 2024. CA kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
MR dan MH juga mengungkapkan bahwa mereka menerima uang saku dari CA dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta.
Keduanya mengaku telah berhasil meloloskan barang haram tersebut beberapa kali sebelumnya, meskipun tidak dari bandara yang sama.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket, dan ponsel.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.