DAERAHDINAMIKA

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

×

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

Sebarkan artikel ini
Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD. Foto: Dok. Kejari

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Dua pejabat yang dijerat sebagai tersangka masing-masing berinisial Z (46) selaku Kepala Inspektorat dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk hasil resmi, tim penyidik masih menunggu perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy, Kamis 18 September 2025.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jemmy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik di Aceh Besar karena melibatkan pejabat pengawas internal pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online