MITRABERITA.NET | Dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, ditahan polisi, pada Kamis 15 Mei 2025.
Keduanya ditahan oleh Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, mengatakan bahwa kedua karyawan Bank Aceh karena diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan.
“Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Ahad 18 Mei 2025.
Supriadi menjelaskan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke jaksa.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
Selain itu, pihaknya juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.
Editor: Redaksi