MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima anggota Komisi Informasi Aceh untuk periode 2025-2029. Penetapan tersebut dilaksakan dalam rapat paripurna DPR Aceh, Selasa 15 April 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, yang dihadiri oleh Plt Sekda Aceh, M Nasir beserta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kelima anggota Komisi Informasi Aceh, yakni: Junaidi, Dian Rahmad Syahputra, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin mengatakan, pihaknya telah memilih calon anggota KIA yang dinilai cakap, teruji, profesional, sehingga tidak serta merta meluluskan uji kelayakan dan kepatutan.
“Dari 15 peserta yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, mereka semua adalah orang pilihan yang telah diseleksi sangat ketat oleh panitia seleksi, tetapi kemudian diantara mereka pada akhirnya terpilih lima yang terbaik,” ungkapnya.
Tgk Muharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada tim seleksi calon anggota KIA, sehingga pada hari ini telah ditetapkan, yang kemudian akan dilantik oleh Gubernur Aceh.