PARLEMEN

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

×

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Sebarkan artikel ini
DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh. Foto: Humas DPRA

MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu 21 Mei 2025, menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari agenda penting Paripurna yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, turut dihadiri Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh.

Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah Aceh.

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan.

DPRA memandang bahwa beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.

Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI. DPRA berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA.

Selain menetapkan revisi UUPA, rapat paripurna juga mengevaluasi capaian selama Masa Persidangan I Tahun 2025, termasuk pelaksanaan reses, pembentukan pansus, pelantikan pimpinan daerah, serta penetapan berbagai program legislasi dan regulasi kelembagaan DPRA.

“Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” tutupnya.

Media Online