PARLEMEN

DPRA Gelar RDPU RTRW Aceh 2025–2045: Kompas Pembangunan ke Depan

×

DPRA Gelar RDPU RTRW Aceh 2025–2045: Kompas Pembangunan ke Depan

Sebarkan artikel ini
DPRA Gelar RDPU RTRW Aceh 2025–2045: Saifuddin Muhammad Tegaskan RTRW Jadi Kompas Pembangunan ke Depan. Foto: Humas DPRA

MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu 17 September 2025.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis sekaligus “kompas pembangunan Aceh” untuk 20 tahun ke depan.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta pertumbuhan ekonomi yang merata. RTRW akan menjadi pijakan arah pembangunan Aceh hingga 2045,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.

RDPU ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, kalangan usaha, serta organisasi masyarakat sipil. Forum ini menjadi wadah partisipatif sesuai Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, yang menjamin masyarakat dapat memberi masukan dalam proses pembentukan qanun.

Saifuddin menekankan, penyusunan RTRW Aceh harus selaras dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, hingga RPJPN 2025–2045. Sinkronisasi ini, kata dia, penting agar RTRW Aceh sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045”.

“Kita tidak hanya bicara pembangunan daerah, tetapi bagaimana Aceh mampu memberi kontribusi nyata pada pembangunan nasional,” tegasnya.

Masyarakat Aceh juga diberi ruang untuk mengirimkan masukan tertulis terkait Rancangan Qanun ini melalui email resmi DPRA: dpra@acehprov.go.id atau komisi4dpra@gmail.com.

Wakil Ketua DPRA turut memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRA yang telah mempersiapkan Rancangan Qanun RTRW bersama Pemerintah Aceh, tenaga ahli, hingga koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat.

Dengan mengucapkan basmalah, RDPU resmi dibuka. Harapannya, forum ini menghasilkan masukan konstruktif sehingga RTRW Aceh 2025–2045 menjadi landasan hukum yang kokoh sekaligus pedoman pembangunan daerah yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Editor: Redaksi

Media Online