MitraBerita | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penting yang membahas penetapan Panitia Khusus (Pansus) dan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis 12 September 2024.
Rapat ini diadakan di Gedung Utama DPRA dan dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota dewan, Penjabat Gubernur Aceh, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, Ketua DPRA mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah juga telah disetujui dalam rapat sebelumnya, pada 4 September 2024.
“Nama-nama yang diusulkan oleh Fraksi-fraksi telah kami terima. Kami meminta persetujuan untuk pembentukan Pansus ini,” ujarnya, yang langsung disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Selama rapat, Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengusulkan agar penandatanganan pernyataan hanya dilakukan oleh pasangan calon yang telah lengkap. Usulan ini mendapat dukungan dari pimpinan sidang, yang menyetujui penundaan bagi calon yang belum memiliki wakil.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” ungkap Ketua DPRA usai penandatanganan.
Menutup rapat, pimpinan sidang mengucapkan terima kasih kepada Wali Nanggroe Aceh, anggota DPRA, Pj Gubernur, dan semua pihak yang hadir, menggarisbawahi pentingnya kerjasama dalam menjalankan agenda pembangunan Aceh ke depan.