PARLEMEN

DPRA Bersama Pemerintah Aceh Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

×

DPRA Bersama Pemerintah Aceh Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini
DPRA Bersama Pemerintah Aceh Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI. Foto: Humas DPRA

MITRABERITA.NET | Dalam upaya memperkuat implementasi kekhususan Aceh dan menjaga kesinambungan perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki 2005, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa 24 Juni 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA. Sementara dari pihak DPR RI, hadir langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan sejumlah anggota legislatif lintas fraksi.

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa revisi ini penting untuk mengembalikan sejumlah kewenangan Aceh yang telah tergerus oleh ketentuan umum berskala nasional, dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Ketentuan umum nasional sering kali menjadi penghalang Aceh dalam menjalankan kewenangan kekhususannya. Ini menyebabkan implementasi UUPA terhambat secara teknis maupun politis,” ungkap Wagub Aceh.

Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, yang dijadwalkan berakhir pada 2027. Dalam draf revisi, Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan Dana Otsus dengan peningkatan alokasi dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

“Jika Dana Otsus dihentikan tanpa pengganti yang seimbang, akan terjadi kekacauan layanan publik di Aceh. Rakyat Aceh telah terbiasa dengan pelayanan kesehatan gratis yang didanai oleh Otsus selama hampir dua dekade,” tegasnya.

Tak hanya soal Dana Otsus, revisi juga mencakup isu-isu teknis lainnya, seperti kewenangan perdagangan luar negeri, insentif zakat sebagai pengurang pajak, serta tuntutan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani pelaksanaan pasal-pasal khusus dalam UUPA.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRA Zulfadli menjelaskan proses penyusunan revisi ini telah melewati tahapan panjang, termasuk kajian akademik mendalam dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai wilayah Aceh.

Politisi Partai Aceh itu menjelaskan bahwa dalam dokumen usulan tersebut, terdapat delapan pasal yang diubah dan satu pasal baru yang diusulkan untuk dimasukkan.

“Revisi ini bukan sekadar tuntutan formal. Ini adalah jalan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan menuntaskan amanat MoU Helsinki yang belum sepenuhnya terimplementasi,” ujar Zulfadli.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan apresiasinya atas sikap proaktif Pemerintah Aceh dan DPRA. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi UUPA harus dilakukan secara menyeluruh, harmonis, dan tetap dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aceh adalah bagian penting dari Indonesia, dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyatnya. Revisi ini harus menjadi bagian dari rekonsiliasi nasional yang adil dan bermartabat,” kata Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan turunan hukum dari perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, berbagai persoalan teknis dan ketimpangan regulatif terus muncul, sehingga revisi UUPA dinilai penting untuk menjawab dinamika baru di tingkat lokal maupun nasional.

Baleg DPR RI memastikan akan segera menindaklanjuti draf dan naskah akademik yang disampaikan, dengan menjadwalkan pembahasan harmonisasi lanjutan sebelum masuk ke rapat-rapat resmi legislatif.

Media Online