MITRABERITA.NET | Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya keterwakilan perempuan dalam pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Puan Maharani menegaskan DPR akan menghormati dan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut sebagai langkah memperkuat peran perempuan dalam lembaga legislatif.
“Harapan saya, kalau bisa lebih dari 30 persen perempuan dapat menjadi bagian dari pimpinan AKD. Kita akan kaji dan hormati keputusan tersebut, serta memastikan hal itu diterapkan secara tepat,” ujar Puan kepada wartawan.
Hal tersebut disampaikan Puan usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 November 2025.
Politisi PDI-Perjuangan itu menilai keterlibatan perempuan di struktur pimpinan AKD sangat penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dan berimbang dalam proses legislasi serta pengawasan kebijakan publik.
“Keterwakilan perempuan di AKD akan memastikan setiap kebijakan memiliki perspektif yang lebih luas, tidak hanya dari sisi politik dan hukum, tapi juga sosial dan kemanusiaan,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa DPR akan membahas secara mendalam implementasi putusan MK bersama pemerintah dan komisi-komisi terkait.
“Nanti hal itu akan kita bahas di komisi terkait. Kita juga akan melihat keputusan-keputusan DPR periode lalu dan membahasnya bersama pemerintah agar penerapannya berjalan baik,” tuturnya.
Puan menegaskan, penguatan posisi perempuan bukan hanya sekadar memenuhi kuota, tetapi juga memastikan kesetaraan kualitas dan kapasitas dalam pengambilan keputusan di parlemen.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam setiap alat kelengkapan DPR. MK menegaskan bahwa kuota perempuan minimal 30 persen di posisi pimpinan AKD harus dipenuhi oleh setiap fraksi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan lembaga perwakilan akan memberi warna pemikiran yang khas dan memperkaya proses demokrasi.
“Dalil pemohon beralasan menurut hukum. Kehadiran perempuan di setiap alat kelengkapan dan pimpinan DPR akan memberikan perspektif yang lebih adil,” ujar Saldi saat membacakan amar putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 di Jakarta.
Saldi juga menekankan pentingnya langkah konkret DPR dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, baik melalui aturan internal seperti Tata Tertib DPR, maupun mekanisme rotasi dan penugasan adil bagi anggota perempuan di seluruh komisi, termasuk bidang hukum, keuangan, pertahanan, dan energi.
Dalam putusannya, MK juga mendorong DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi AKD, serta memberi ruang bagi Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengeluarkan rekomendasi jika terjadi ketimpangan gender antar fraksi dan antar-komisi.
Dengan putusan ini, diharapkan parlemen Indonesia menuju arah yang lebih setara, di mana perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi juga pemimpin yang ikut menentukan arah kebijakan bangsa.
Sebagai sosok perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI, Puan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan peran perempuan di lembaga legislatif.
“Sudah saatnya perempuan Indonesia berdiri sejajar dalam memimpin lembaga-lembaga strategis. Kita tidak hanya bicara kuota, tapi juga kualitas dan kesempatan yang setara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













