MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024–2029 serta Prolega Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 15 April 2025.
Sebanyak 53 judul Rancangan Qanun (Raqan) disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk dijalankan selama lima tahun ke depan, dengan 12 judul ditetapkan sebagai prioritas pada tahun 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung lancar dan tertib tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad.
Dalam kesempatan yang sama, juga diumumkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.
Lima nama dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai anggota KIA, yaitu:
- Junaidi
- Dian Rahmad Syahputra, S.E, M.TP
- M. Nasir
- Sabri
- Vicky Bastianda
Selain itu, lima nama lainnya juga dinyatakan lulus sebagai cadangan anggota.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi I DPR Aceh berdasarkan hasil rekapitulasi Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025. Mereka ditetapkan melalui rapat pleno Komisi I DPRA di hari yang sama.
Proses ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib.
Pimpinan DPRA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran Rapat Paripurna tersebut.
Rapat ditutup dengan doa dan shalawat, sebagai penanda berakhirnya rangkaian agenda legislatif penting hari itu.