DINAMIKA

DPO Sejak 2021, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

×

DPO Sejak 2021, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DPO Sejak 2021, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap. Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil meringkus seorang buronan kasus pemerkosaan anak.

Pria berinisial DP itu ditangkap setelah menjadi buronan sejak 26 Oktober 2021 lalu. Penangkapan dilakukan pada Jumat 22 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas, sebelum diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna menjalani eksekusi pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa DP merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang terjadi pada 4 Agustus 2020 di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Ali menuturkan, korban yang masih 10 tahun dipaksa masuk ke kamar oleh terdakwa dan diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Kasus ini kemudian diproses di Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang pada 30 Maret 2021 menjatuhkan vonis 200 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan pelaku bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021, menyatakan pelaku terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan anak.

Karena itu, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sayangnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi sejak mengetahui putusan MA.

Pelaku bahkan tidak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari Aceh Besar pada September 2021. Sejak itu, pelaku resmi berstatus buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Melalui program Tabur, kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tetap akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ali dalam keterangannya, Jumat 22 Agustus 2025.

Kini, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Editor: Redaksi

Media Online