MITRABERITA.NET | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar terus mendorong peningkatan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 yang digelar di Ilona Boutique Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III bagian Administrasi dan Umum Sekdakab Aceh Besar, Abdullah S.Sos., yang diikuti perwakilan puskesmas dan tenaga kesehatan se-Aceh Besar, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, M. Subhan, ST., MT.
Dalam sambutannya, Abdullah mengatakan bahwa pengelolaan limbah medis sangat penting, mengingat dampaknya yang serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
“Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala DLH Aceh Besar, Muwardi, SH. Ia juga menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan tata kelola penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Muwardi juga mengapresiasi kehadiran narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, aktif berdiskusi, serta mampu menerapkan pengelolaan limbah B3 secara benar di unit kerja masing-masing,” katanya.
Sementara itu, pemateri kegiatan, M. Subhan, ST., MT, memaparkan secara rinci terkait tata cara penyimpanan limbah B3, mulai dari identifikasi, pencatatan, hingga pengelolaan dan pelaporan.
Ia menekankan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan identifikasi limbah yang dihasilkan, mencatat jumlah limbah, serta memastikan penyimpanan dilakukan sesuai batas waktu dan standar teknis yang telah ditetapkan.
“Pengelolaan limbah B3 tidak hanya soal penyimpanan, tetapi juga mencakup pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan yang harus sesuai dengan regulasi,” jelas Subhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan limbah B3 harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bebas dari risiko banjir, tidak berada di kawasan rawan bencana, serta berada dalam penguasaan pihak yang menghasilkan limbah.
Selain itu, penyimpanan limbah B3 juga harus memperhatikan aspek keamanan, seperti pemisahan jenis limbah yang tidak kompatibel serta penempatan yang mencegah terjadinya tumpahan atau pencampuran dengan limbah lain.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas penyimpanan yang memadai, sesuai dengan jumlah dan karakteristik limbah yang dihasilkan, serta dilengkapi dengan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Aceh Besar dapat semakin tertib dalam pengelolaan limbah B3, sehingga mampu meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan. []











