MITRABERITA.NET | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengaku heran dan kecewa setelah mendengarkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat 4 Juli 2025.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong di hadapan awak media tidak lama setelah sidang.
Menurut Tom, isi tuntutan yang dibacakan jaksa seolah tidak mempertimbangkan seluruh proses persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” katanya.
“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Tom seperti dilansir Detikcom.
Tom menilai jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan. Menurutnya, beberapa tuduhan yang tertuang dalam dakwaan telah terbantahkan di ruang sidang.
“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli. Dan dalam penuntutan hari ini yang disampaikan oleh jaksa penuntut seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong bersalah dalam kasus tersebut. Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa, saat membacakan tuntutan di hadapan sidang.
Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, jika tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp578 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Tom Lembong menyatakan akan tetap membela diri dan mencari keadilan di hadapan hukum.
Editor: Redaksi