MITRABERITA.NET | Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh merespon cepat dan langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pengelolaan retribusi parkir di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa yang ramai disorot warga di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia, memanggil pengelola dan perwakilan juru parkir di kawasan tersebut dalam pertemuan yang digelar di ruang kerjanya, pada Senin (30/3/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt. Kabid Perparkiran Dishub serta Keuchik Ulee Lheue, sebagai upaya mencari solusi atas keluhan publik sekaligus memperbaiki tata kelola parkir di kawasan wisata tersebut.
Dalam arahannya, Ambia menegaskan pentingnya pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah Kota Banda Aceh. Ia meminta para juru parkir memperbaiki sikap dan cara pelayanan agar pengunjung merasa nyaman.
“Kami meminta adanya perbaikan pelayanan agar masyarakat merasa dilayani dengan baik saat berkunjung. Terapkan prinsip 4S, yaitu sopan, santun, sapa, dan salam,” tegas Ambia.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya soal penarikan retribusi, tetapi juga menyangkut citra pelayanan publik di ruang wisata.
Sementara itu, Plt. Kabid Perparkiran, Sadli, menekankan agar seluruh juru parkir mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tarif resmi sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir di kawasan tersebut ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat, sebagaimana juga diatur dalam keputusan wali kota tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum.
“Perwakilan juru parkir diharapkan menyampaikan kembali aturan ini kepada rekan-rekan lainnya, terutama terkait tata cara pemungutan dan etika pelayanan,” ujar Sadli.
Dari sisi gampong, Keuchik Ulee Lheue menyatakan komitmennya untuk melakukan pembinaan kepada para juru parkir yang sebagian besar merupakan pemuda setempat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan profesional.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan wisata, sekaligus memastikan praktik retribusi berjalan sesuai aturan.
Dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kawasan Ulee Lheue dapat menjadi destinasi yang nyaman, tertib, dan memberikan pengalaman positif bagi masyarakat maupun wisatawan.
Editor: Redaksi






















