MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Berbagai langkah konkret terus dilakukan agar proses belajar mengajar di wilayah terdampak dapat kembali berjalan normal, aman, dan nyaman bagi peserta didik.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meninjau langsung proses rehabilitasi sarana belajar berupa mobiler siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (12/1/2026). Peninjauan dilakukan di SMK Negeri Karang Baru dan SMA Negeri 1 Manyak Payed.
Dalam kunjungan tersebut, Murthalamuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa yang sebelumnya rusak akibat bencana telah selesai direhabilitasi dan siap digunakan kembali.
“Rehabilitasi mobiler ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pendidikan. Kami ingin memastikan proses belajar-mengajar kembali berlangsung dengan nyaman dan aman bagi siswa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali mobiler yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk efisiensi anggaran, tetapi juga bagian dari komitmen dalam pengelolaan aset pendidikan secara berkelanjutan.
“Barang yang masih bisa digunakan kita perbaiki dan manfaatkan kembali. Selain menghemat anggaran, ini juga menanamkan nilai tanggung jawab dan keberlanjutan dalam pengelolaan sarana pendidikan,” katanya.
Upaya pemulihan pendidikan di Aceh juga mendapat dukungan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi satuan pendidikan di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi sepanjang tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, sebagai respons atas permohonan Dinas Pendidikan Aceh terkait kebutuhan penggunaan Dana BOS secara lebih fleksibel dalam masa pemulihan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor telah menyebabkan kerusakan signifikan pada gedung serta aset sekolah di berbagai wilayah Aceh, sehingga diperlukan penanganan khusus agar layanan pendidikan tidak terhenti.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diperkenankan menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana bagi sekolah yang terdampak parah maupun sedang, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan tersebut dan memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyusunan laporan kerusakan yang direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pernyataan tidak adanya tumpang tindih pendanaan.
Pemerintah Aceh berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini dapat mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan sekaligus memulihkan semangat belajar peserta didik pascabencana.
“Pendidikan harus menjadi sektor yang paling cepat bangkit. Sekolah adalah ruang harapan bagi masa depan anak-anak Aceh, dan itu yang terus kami jaga,” ujar Murthalamuddin. []






















