MITRABERITA.NET | Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian, khususnya penyidik Bareskrim Mabes Polri, atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menangani kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Musradi HD, Keuchik Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu sempat berjalan lambat, namun kini menunjukkan perkembangan signifikan setelah aparat penegak hukum dari Mabes Polri turun tangan dan berhasil menuntaskan penyidikan hingga tahap penahanan tersangka.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik dan jajaran kepolisian yang telah bekerja profesional dan transparan. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius memberantas mafia tanah di Aceh,” ujar Cut Nina, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, penahanan terhadap Musradi HD menjadi sinyal positif bagi dunia penegakan hukum di Aceh khususnya di Kabupaten Nagan Raya, sekaligus membuka harapan baru bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjadi korban praktik mafia tanah.
“Kami tahu betapa berat perjuangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini. Karena itu, kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi penyidik yang telah menempuh proses panjang hingga kasus ini naik ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Suka Makmur Nagan Raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cut Nina meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang tersangka saja. Ia menilai, kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga perlu penyidikan lanjutan yang menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kami yakin penyidik mampu bekerja profesional hingga tuntas. Masih ada sejumlah nama lain yang kami laporkan terkait perkara pasal 385 dan 170. Kami berharap semua diproses sesuai hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penyidik seharusnya menetapkan tersangka secara kolektif. Ada beberapa nama lainnya yang disebut Cut Nina selain Musradi HD. Mereka masing-masing berinisial HS, RS, S, Yus, dan Ju. Menurutnya, mereka yang dilaporkan tersebut semuanya diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
Cut Nina mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir pihaknya telah menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan tekanan di lapangan. Namun, dengan langkah tegas aparat penegak hukum, kini ia mulai optimistis hukum akan ditegakkan secara adil.
“Kami percaya keberanian kepolisian menindak pelaku ini akan menjadi efek jera. Ini bukan hanya soal hak perusahaan, tapi tentang marwah keadilan bagi masyarakat dan investor yang ingin membangun Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya resmi menahan Musradi HD atas dugaan pemalsuan surat, perampasan lahan HGU, dan perdagangan tanah ilegal milik PT Ambya Putra. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.
Namun, setelah dua minggu menjadi tahanan jaksa, pengacara tersangka mengajukan permohonan tahanan kota yang dikabulkan pada minggu ketiga pasca penahanan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung minggu depan di Pengadilan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya.
Cut Nina berharap, tuntutan jaksa terhadap Musradi bisa maksimal, yakni enam tahun penjara, sesuai beratnya kerugian dan dampak yang ditimbulkan. Dalam keterangan tertulis kepada media, ia juga menyoroti lemahnya pengamanan terhadap pelapor di lapangan.
“Saat sidang lapangan, hakim menyampaikan bahwa pihak Polres Nagan Raya dan Polda Aceh tidak berani menjamin keselamatan pelapor. Padahal setiap warga negara berhak mendapatkan pengamanan dan perlindungan hukum,” ujarnya menyesalkan.
Kini publik menaruh harapan besar agar kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan mafia tanah di Aceh, sehingga investasi dan pembangunan daerah dapat tumbuh tanpa bayang-bayang praktik kotor yang merugikan masyarakat.
Editor: Redaksi