Diduga Terkait dengan Money Politik, Panwaslih Didesak Diskualifikasi Illiza-Afdhal

  • Bagikan
Diduga Terkait dengan Money Politik, Panwaslih Didesak Diskualifikasi Illiza-Afdhal. Foto: Ilustrasi - Publik Satu

MITRABERITA.NET | Kemenangan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banda Aceh nomor urut 1, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah masih menuai protes dari masyarakat.

Yulindawati, yang menamakan diri sebagai Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, dengan tegas mendesak Panwaslih Kota Banda Aceh untuk mendiskualifikasi pasangan Illiza-Afdhal.

Yulindawati menduga bahwa pasangan tersebut terkait dengan money politik yang dilakukan pada malam sebelum  pencoblosan, Selasa malam 26 November 2024.

“Kami menemukan informasi bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Warkop Dek Gus yang dilakukan oleh calon walikota dan wakil walikota dari nomor urut 01,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.

Yulindawati mengatakan, pada saat dilakukan tangkap tangan,  Panwaslih Banda Aceh bersama dengan Tim Gakumdu dari Polresta Banda Aceh juga menemukan sejumlah check list dokumen nama penerima dan uang tunai.

“Belum lagi pada pagi hari kami juga menemukan praktik yang sama yang dilakukan oleh calon walikota dan wakil walikota dari nomor urut 01 dengan datang ke rumah warga dan membagikan sejumlah amplop yang berisi uang tunai dan videonya juga sudah tersebar di media sosial,” jelasnya.

Yulindawati meminta P mengambil tindakan tegas. “Jangan hanya melihat pada konteks formil saja, fakta secara materil seperti video dan foto yang memperlihatkan kecurangan yang dilakukan oleh calon walikota dan wakil walikota dari nomor urut 01 dengan membagi-bagikan uang itu nyata adanya,” katanya.

“Silahkan saja Panwas turun dan menanyakan ke setiap gampong berapa nilai uang yang diberikan kepada masyarakat dan ini benar-benar memalukan, sebab kita tinggal di negeri syariat Islam namun kelakuan calon pemimpin kita jauh dari kata syariat, mereka menang dengan cara menyogok warga itu sangat tidak beretika,” kata Yulinda.

Jangan sampai, kata dia, publik menyematkan walikota terpilih sebagai Walikota 200 Ribu. “Kita bersyariat, jalankan amanah dengan cara syariat, harusnya mereka malu menang dengan cara menyogok,” tegasnya.

Yulinda juga menuding bahwa paslon nomor urut 1 jelas-jelas menyalahi aturan dan wajib didiskualifikasi karena diduga telah melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang.

“Khususnya Pasal 73 ayat (2) sanksi administrative pembatalan sebagai pasangan calon atau diskualifikasi, sedangkan untuk pelaku yang telah diamankan bisa dikenakan Pasal 73 ayat (3) dengan sanksi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

“Di samping itu, untuk calon dan tim kampanye yang melakukan perbuatan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu juga bisa dikenakan pidana, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187 huruf A UU No. 10 Tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Pidana Selama 6 Tahun Penjara,” imbuhnya.

Yulinda mengaku sangat menyayangkan sikap Panwaslih Banda Aceh yang terkesan lamban menuntaskan kasus ini. Ia bahkan mengaku heran karena pelaku yang ditangkap sedang membagi-bagikan uang kepada pemilih hanya dikenakan wajib lapor.

“Kami mengkhawatirkan adanya intervensi dari calon walikota dan wakil walikota terpilih untuk mengaburkan fakta hukum, sehingga kami juga meminta Panwaslih Kota Banda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh untuk menahan pelaku yang tertangkap tangan melakukan politik uang, jangan sampai publik tidak percaya pada Panwaslih Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Belum ada tanggapan atau penjelasan dari Panwaslih Kota Banda Aceh terkait desakan tersebut. Calon Walikota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal juga belum merespon terkait desakan dari Koalisi Rakyat Menggugat.

  • Bagikan