MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp38,42 miliar. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, TM, dan TR.
Tersangka S, adalah Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya, yang juga anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
Sementara TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya (2017–2020) dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (Januari 2023–Desember 2024). Sedangkan TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (Maret 2021–Desember 2023) sekaligus Sekda Aceh Jaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh mengantongi bukti permulaan yang cukup, hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait usulan dana PSR yang diajukan KPSM.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode 2019–2021, KPSM mengajukan proposal permohonan dana PSR untuk 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare.
Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya dan mendapatkan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya dana PSR senilai Rp38,42 miliar disalurkan ke rekening KPSM.
Namun, hasil pengecekan data Kementerian Transmigrasi RI dan analisis citra satelit (2018–2024) menunjukkan bahwa lahan yang diusulkan bukanlah milik pekebun, melainkan milik PT. Tiga Mitra.
Lahan tersebut berada di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI. Selain itu, di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya tanaman sawit rakyat, yang ada hanyalah hutan dan semak belukar.
Meski data dan fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK yang menjadi dasar pencairan dana PSR.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp38,42 miliar karena dana tersebut tidak memenuhi persyaratan PSR dan tidak menghasilkan program peremajaan sawit sesuai ketentuan.
Ali Rasah mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer).
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh itu menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum, di mana minimal diperlukan dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka diduga kuat bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 8 Agustus 2025.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi