MitraBerita | Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online ke Kejari Gayo Lues pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penyerahan ini menandai tahap kedua dalam proses hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24), sementara tersangka judi online adalah SB (38).
“Kita menyerahkan tiga tersangka dari dua kasus yang telah P21, beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” jelas Abidinsyah pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Abidinsyah menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.