MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Agustus 2025.
Ketua KPK, Setyo Budianto, memastikan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam momen yang menyedot perhatian publik, Noel terlihat digiring keluar dari ruang penyidik KPK dengan tangan terborgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.
Alih-alih murung, ia justru tampak tersenyum, mengangkat jempol, bahkan mengepalkan tangan ke arah kamera wartawan yang membidiknya.
Aksi itu sontak menjadi sorotan, mengingat ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan kaum buruh.
Saat ini, Noel dan para tersangka lain ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
Disadur dari Tirto.id, KPK mengungkap bahwa tindakan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 ini bukan praktik baru.
Modus tersebut sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025, membuat para buruh harus mengeluarkan biaya yang jauh dari kewajaran. “Biayanya mencapai dua kali lipat dari gaji buruh,” jelas Setyo.
KPK mengungkap bahwa skema pemerasan melibatkan pihak internal maupun eksternal Kemenaker, dengan jaringan yang sudah terbentuk cukup lama.
Dari OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Noel dan para tersangka lain, tetapi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai serta 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Meski begitu, nilai pasti uang yang diamankan masih dalam proses perhitungan.
Akibat perbuatannya, Noel dan kawan-kawan akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Tim Redaksi