MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah berdiri sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dasar hukum pembentukan Saber Pungli pada masa pemerintahan Jokowi.
Dikutip INews.id, Rabu 18 Juni 2025, langkah pencabutan ini secara resmi ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan telah termuat dalam dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam Pasal 1 beleid tersebut ditegaskan, “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Alasan utama di balik keputusan ini tercantum dalam bagian “menimbang” dari Perpres baru, yang menilai bahwa satuan tugas tersebut sudah tidak lagi relevan dalam konteks penegakan hukum saat ini.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” demikian poin Perpres tersebut.
Sebagai catatan, Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 ketika Joko Widodo menjabat sebagai Presiden bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satgas ini lahir sebagai bagian dari implementasi poin keempat Nawacita.
Adapun isi dari poin keempat Nawacita yaitu, “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Editor: Redaksi