Hukum  

Dianggap Ada Motif Kejahatan dalam Jabatan, Kepala LLDIKTI Aceh Dipolisikan

Dianggap Ada Motif Kejahatan dalam Jabatan, Kepala LLDIKTI Aceh Dipolisikan. Foto: Dokumen untuk MITRABERITA.NET

MITRABERITA.NET | Pembina Yayasan Abulyatama Aceh, Dr (HC) Rusli Bintang, melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr Rizal Munadi, ke Ditreskrimum Polda Aceh.

“Tindakannya menyebabkan kekacauan di kampus saya, ada motif jahat di balik itu, sangat merugikan dunia akademik,” kata Rusli Bintang, pendiri Universitas Abulyatama, Kamis 8 Mei 2025.

Karena itu melalui tim kuasa hukumnya, Fadjri SH & Partner, membawa persoalan itu ke polisi. Menurut Fadjri, terkait Kejahatan dalam jabatan itu diatur dalam Pasal 421 KUHP.

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum,” katanya, sambil menambahkan, “Ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan.”

Fadjri juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

“Jadi dia memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi,” kata Fadjri.

Namun sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

“Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” katanya.

Tindakannya itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya untuk kepentingan tertentu.

Bahkan, Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, namun juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.

“Misalnya pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025,” katanya.

Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Kerugian, katanya, tidak hanya dialami oleh Yayasan namun juga berdampak bagi para Dosen dan mahasiswa. Seharusnya LLDIKTI mengganti pasword akun/aplikasi yang saat ini dijalankan oleh Yayasan Abulyatama NAD yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai badan penyelenggara.

“Sehingga Yayasan Abulyatama NAD dan Para Rektor dan Wakil Rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasan Abulyatama Aceh dapat bertindak untuk mengutuk atik urusan akademik.”

Saat ini 23 orang dosen yang tidak mendapatkan mata kuliah mengajar semester genap 2024/2025. “Praktek penzaliman ini terus berjalan karena Kepala LLDIKTI membiarkan,” katanya.

“Dampak dari pembiaran ini akan terus meluas sampai pada legalitas ijazah mahasiswa nantinya, oleh karenanya untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDIKTI yang tidak melakukan kewenangannya harus diberhentikan dan diproses secara pidana.”

Sementara itu, wartawan MITRABERITA.NET telah mengonfirmasi Kapala LLDIKTI Aceh via aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang belum memberikan respons.

Editor: Redaksi