MitraBerita | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan rencana serangan terorisme dengan menangkap seorang pria berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Tersangka diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan yang dikutip MitraBerita, Jumat 2 Agustus 2024.
HOK dituding sebagai simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, Densus 88 bersama Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan ini melibatkan tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi gotri. “Rumah tersebut masih sewa dengan masa sewa 2 tahun yang baru berjalan 1,5 tahun,” tambah Brigjen Trunoyudo.
Menurut Brigjen Trunoyudo, HOK akan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.