DINAMIKA

Daftar “Dosa” Beredar di Media Sosial Menyeret Nama Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto

×

Daftar “Dosa” Beredar di Media Sosial Menyeret Nama Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, saat acara pisah sambut Kapolres yang berlangsung di Mapolres Aceh Utara, pada Sabtu (12/7/2025). Foto: Koalisi.co/ Humas Polri

Dibantah Tegas Kapolres: Sebut Isu Lama, Sudah Diperiksa Paminal dan Tidak Terbukti

MITRABERITA.NET | Jagat media sosial di Aceh Utara dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya sebuah daftar panjang berisi tudingan serius yang menyeret nama Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto.

Isi daftar tersebut membuat publik terkejut, bahkan harus geleng-geleng kepala karena memuat beragam dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan etika, dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga tuduhan setoran dari berbagai sektor usaha untuk Kapolres Aceh Utara.

Unggahan yang beredar luas di media sosial TikTok “Haba Aceh” itu memuat apa yang disebut sebagai “catatan dosa kedhaliman” selama yang bersangkutan memimpin Polres Aceh Utara.

Narasi yang beredar itu pun langsung memantik perhatian masyarakat, mengingat tudingan yang disampaikan sangat banyak, rinci, dan menyentuh berbagai aspek institusi.

Jika benar, daftar tudingan tersebut tentu menjadi persoalan yang sangat serius dan menyangkut integritas lembaga penegak hukum di daerah. Namun hingga berita ini diturunkan, seluruh poin yang beredar masih berupa klaim di media sosial dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara independen.

Dalam daftar yang beredar, terdapat sejumlah tudingan yang sangat beragam. Mulai dari tuduhan bahwa Kapolres disebut tidak pernah hadir ke masjid, tidak merespons saat ingin ditemui ulama, hingga dugaan perilaku tidak pantas terkait persoalan pribadi.

Selain itu, beredar pula tudingan mengenai adanya praktik setoran dari sejumlah kepala unit di lingkungan Polres, mulai dari lalu lintas, narkoba, intelijen, hingga reserse kriminal. Narasi yang beredar juga menuding adanya mutasi terhadap pejabat internal yang dianggap tidak memenuhi setoran.

Daftar tersebut juga memuat tuduhan dugaan pemotongan anggaran kantor pada berbagai bidang, serta dugaan penyimpanan bantuan banjir di gudang Polres yang disebut-sebut terlambat disalurkan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, sejumlah tudingan lain yang mencuat antara lain dugaan permintaan setoran dari pengusaha rumah hunian sementara, pengusaha kayu, elpiji, pupuk, pengusaha rokok, pemilik usaha emas, SPBU, perusahaan swasta, hingga pelaku usaha galian C.

Bahkan, dalam daftar yang beredar, terdapat tuduhan bahwa setiap proyek kontraktor dipatok persentase tertentu, serta dugaan intervensi terhadap dana desa melalui kegiatan bimtek yang disebut wajib dianggarkan oleh masing-masing desa dan kecamatan.

Tudingan lain yang turut mencuat adalah dugaan perlakuan arogan terhadap anggota, penggunaan kata-kata kasar, serta adanya tekanan terhadap pejabat internal melalui mutasi dan teguran di forum apel.

Di sisi lain, daftar tersebut juga menyeret nama pejabat lain di lingkungan Polres Aceh Utara, termasuk Kasat Reskrim dan beberapa personel lain yang disebut dalam berbagai dugaan pungutan.

Yang paling menghebohkan, narasi tersebut juga mengaitkan dugaan kelalaian dalam penanganan bencana banjir, persoalan kebakaran kantor PTPN, hingga isu ketidakpuasan di internal anggota yang disebut sudah tidak sabar.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh poin tersebut saat ini masih berupa tudingan yang beredar di media sosial dan belum memiliki konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Tanggapan Kapolres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto sebelumnya telah memberikan tanggapan dan jawabannya terkait informasi yang beredar di akun media sosial TikTok, yang mengungkap “daftar dosa” dirinya melalui akun bernama “Haba Aceh” tersebut.

Dalam wawancara dengan MITRABERITA.NET, melalui panggilan aplikasi WhatsApp, Selasa sore 24 Maret 2026, Kapolres Aceh Utara mengungkap bahwa informasi yang beredar merupakan isu lama.

“Itu kan info itu sudah lama, sudah tiga bulan yang lalu, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal maupun oleh Itwasda, sudah selesai diperiksa semua itu. Hasilnya tidak ditemukan indikasi ke arah situ,” klaimnya.

Ia bahkan meminta agar untuk lebih jelas, wartawan juga dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Paminal dan Itwasda Polda Aceh terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok tersebut.

“Ndak ada itu, isu menyesatkan. Kami pun sudah bersurat resmi ke Mabes Polri dengan Kemenkomdigi untuk memblokir akun tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Utara menyatakan pihaknya sedang menelusuri siapa pihak yang kembali mengangkat isu tersebut ke ruang publik, sehingga menghebohkan.

“Kami juga sekarang sedang mencari siapa yang menaikkan berita itu untuk kita bawa ke ranah hukum. Saya mohon kerjasamanya, mohon bantuannya untuk meluruskan, untuk mendinginkan suasana karena memang sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Trie Aprianto juga menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambilnya selama memimpin Polres Aceh Utara merupakan bagian dari pembenahan internal.

“Saya di Aceh Utara ini agak sedikit meluruskan yang agak bengkok-bengkok sedikit, jadi ada rintangan, mereka tersingkir oleh perbuatan mereka, mereka kayaknya agak kurang berkenan,” ucapnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan redaksi. “Semuanya sahabat saya, dekat saya, silahkan ditanya,” pungkasnya.

MITRABERITA.NET tetap membuka ruang hak jawab lanjutan bagi semua pihak terkait, termasuk Polda Aceh, Propam, maupun pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut, demi menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online