MITRABERITA.NET | Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Swasembada Ketahanan Pangan Korwil III Aceh memperketat pengawasan lalu lintas bahan pangan pokok di wilayah kerjanya. Ketua Satgassus Korwil III Aceh, Rasyidin, S.I.P., M.I.P., menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam alur keluar-masuk padi dan beras Bulog untuk menerapkan mekanisme wajib lapor secara berkala.
Langkah tegas ini mencakup enam wilayah strategis di Tanah Rencong, yakni Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, hingga Kabupaten Aceh Tamiang. Kebijakan ini diambil guna menjamin transparansi rantai pasok,
menjaga stabilitas pasokan pangan, serta menutup celah manipulasi yang berpotensi merugikan petani maupun konsumen.
Adapun skema penegasan dan fokus pengawasan yang diterapkan Korwil III Aceh meliputi:
Mekanisme Wajib Lapor Mendetail — Seluruh mitra Bulog, kontraktor, hingga pemilik kilang padi di enam kabupaten/kota wajib menyerahkan data terperinci terkait volume, harga, serta alur masuk gabah dan keluar beras.
Pengawasan Rantai Pasok Terpadu — Pemantauan intensif dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan arus distribusi berjalan sesuai regulasi dari Bireuen sampai Aceh Tamiang.
Sanksi Tegas Pelanggaran — Penindakan tanpa kompromi siap diberlakukan bagi pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyelewengan. Satgassus akan langsung menyusun laporan khusus untuk ditindaklanjuti secara hukum maupun struktural.
Rasyidin menegaskan bahwa pengetatan ini menjadi instrumen penting agar program ketahanan pangan nasional di tingkat daerah berjalan optimal tanpa kebocoran.
”Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kedaulatan pangan. Jangan sampai ada permainan data atau manipulasi di rantai pasok yang mengorbankan petani dan masyarakat. Pengawasan di enam wilayah ini akan kami kawal secara penuh,” tegas Rasyidin dalam keterangannya.
Penulis: Samsul Bahri
Editor: Redaksi










