MITRABERITA.NET | Pemerintah memperketat tata kelola haji khusus dengan menghapus mekanisme lunas tunda ganti. Kebijakan ini menutup celah penggantian jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor porsi, sehingga kesempatan berangkat harus kembali mengikuti urutan antrean.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengatur penggantian jamaah.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi jamaah yang telah menunggu keberangkatan berdasarkan nomor porsi. Jamaah yang semestinya memperoleh giliran dapat tersisih karena adanya penggantian dari luar urutan antrean.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak ada lagi ruang untuk mengisi kekosongan kuota dengan jamaah pilihan PIHK. Jika jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya membatalkan atau menunda keberangkatannya, kuota tersebut akan diisi berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola haji khusus agar kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jamaah dari PIHK tertentu. Jamaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan akan memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dahnil menegaskan pembenahan dilakukan untuk menutup ruang praktik rente maupun jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Pemerintah ingin memastikan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu dengan penyelenggara tidak menjadi jalan pintas untuk mendapatkan kesempatan berangkat lebih cepat.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” pungkasnya.
Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap PIHK, mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi salah satu langkah pemerintah membenahi penyelenggaraan haji khusus. Dengan mekanisme tersebut, nomor porsi kembali menjadi dasar utama dalam menentukan hak keberangkatan jamaah, sekaligus menutup celah manipulasi antrean yang selama ini dinilai berpotensi merugikan jamaah.
Editor: Redaksi











