MITRABERITA.NET | Banyak nasabah bank di Indonesia belakangan ini dibuat penasaran sekaligus khawatir setelah mengetahui bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tindakan pemblokiran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, kenapa rekening nganggur bisa diblokir? Dan yang paling penting, bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Pemblokiran tersebut ternyata bukan tanpa dasar. Merujuk pada keterangan resmi di laman PPATK, rekening yang tidak aktif atau dormant selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank, akan dihentikan sementara transaksinya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya nasional dalam memberantas kejahatan keuangan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pembekuan rekening dormant ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan siber, termasuk untuk transaksi perjudian online (judol), penipuan, hingga tindak pidana narkotika.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan dikutip dari laman resmi PPATK, Selasa 29 Juli 2025.
PPATK mencatat, maraknya penggunaan rekening orang lain untuk menampung dana hasil kejahatan mendorong lembaga ini mengambil langkah tegas, termasuk melalui pemblokiran rekening dormant.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagi Anda yang merasa rekeningnya dibekukan karena dianggap dormant, berikut langkah-langkah resmi untuk mengaktifkannya kembali:
- Ajukan keberatan dengan mengisi formulir online melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem
- Isi formulir secara lengkap dan akurat. Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan pihak bank terkait.Estimasi waktu proses awal adalah 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan, tergantung kelengkapan data dan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, proses pemulihan bisa memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
- Cek status rekening secara mandiri melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung datang ke kantor bank yang bersangkutan.
PPATK juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga akun rekening masing-masing, agar tidak disalahgunakan menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan digital.
Editor: Tim Redaksi