CaKRA: Rumah Sakit Jangan Tagih Biaya pada Korban Kejahatan

  • Bagikan
Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) menyesalkan sikap salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe yang menahan korban penyiraman air baterai untuk dirujuk dikarenakan biaya yang tidak cukup.

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH menjelaskan bahwa bagi korban penganiayaan seperti kasus dua orang anak yang masih dibawah umur yang terjadi beberapa hari lalu di Lhokseumawe, sekalipun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan mereka, tapi ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menanggung biaya korban dari kejahatan karena Pemerintah sudah menempatkan biaya di sana.

Begitu juga halnya jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pada Pasal 6 ayat (1) yang mengatakan hal korban mendapatkan bantuan medis.

“Di dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual dan korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis,” kata Fakhrurrazi.

Ketua YLBH CaKRA mengingatkan jangan sampai korban penganiayaan atau korban kejahatan menjadi seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga pula. “Sudah terancam nyawa malah kembali ketiban tagihan biaya pula,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.

Fakhrurrazi menyesalkan jika ada rumah sakit yang mengambil biayanya dari keluarga korban kejahatan. “Terkait adanya tagihan biaya pengobatan korban dua orang anak penyiraman air baterai bahkan tertunda untuk dirujuk karena kurang biaya sangat kami sesalkan dan kami meminta agar rumah sakit yang sudah mengambil biaya tersebut untuk segera mengembalikan kepada keluarga korban,” tegasnya.

Seharusnya, kata Fakhrurrazi, pihak rumah sakit mengajukan melalui BPJS Kesehatan berkordinasi dengan LPSK terkait biaya klaim perawatan, bukan malah mendesak keluarga untuk untuk membayar tagihan biaya pengobatan.

“Kami juga mendesak Gubernur dan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar bisa mengeluarkan instruksi atau aturan  yang memerintahkan pengelola rumah sakit yang ada di Kota Lhokseumawe untuk tidak menagih biaya pengobatan/perawatan kepada korban kejahatan,” harapnya.

Ia berharap ada instruksi yang memerintahkan kepada menajemen semua rumah sakit di Kota Lhokseumawe untuk menagih biaya pengobatan kepada lembaga yang bertanggung jawab. “Dengan demikian tidak ada lagi korban kejatahan yang tersandera di rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit,” pungkasnya.

  • Bagikan