Indeks

CaKRA Desak Jaksa Periksa Proyek Pembangunan Jalan Kuta Binjai-Alue Ie Mirah

  • Bagikan
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH. Foto: Dok. CaKRA

MITRABERITA.NET | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur maupun Kepolisian untuk segera memeriksa proyek pembangunan jalan Kuta Binjai–Alue Ie Mirah, Aceh Timur.

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai asal jadi.

Proyek yang baru selesai dikerjakan ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kerusakan dalam hitungan hari setelah diaspal. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jalan tersebut terkesan dibangun asal jadi. Untuk tidak menimbulkan fitnah, kita mendesak pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera memeriksa proyek jalan tersebut,” ujar Fakhrurrazi, Kamis malam 30 Januari 2025.

Menurut informasi, proyek jalan sepanjang 1,5 km ini dikerjakan oleh CV. AW Generation pada Desember 2024. Namun, warga mengatakan hanya dalam dua hari setelah pengaspalan, jalan tersebut sudah mengalami retak dan kerusakan di beberapa titik.

Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GeRam), Supridar atau yang akrab disapa Toke Dar, menyebut bahwa penggunaan material berkualitas rendah diduga menjadi penyebab utama kerusakan.

“Berdasarkan pantauan kami dan laporan warga, proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Kualitas base A terlalu banyak pasir, sehingga tidak kokoh,” tegas Toke Dar pada Ahad 26 Januari 2025.

Menanggapi protes warga dan desakan pemeriksaan dari CaKRA, sebelumnya pihak kontraktor proyek, Hamdani, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Pihak kontraktor mengatakan bahwa warga tidak berhak menilai kualitas jalan yang mereka bangun karena warga bukan ahli di bidangnya.

“Siapa yang bilang? Mereka orang apa? Orang lab? Yang bilang tidak sesuai spek itu orang lab, bukan orang kampung,” ujarnya pada Rabu 29 Januari 2025.

Hamdani juga berdalih bahwa kerusakan jalan merupakan hal wajar dalam proses pembangunan. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.

“Rusak itu hal biasa dalam pengerjaan proyek jalan. Saat ini masih dalam tahap pemeliharaan,” katanya.

Meski pihak kontraktor memberikan penjelasan, desakan dari berbagai pihak agar proyek ini diperiksa semakin menguat.

CaKRA menilai bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version