DINAMIKA

Buron Selama 5 Tahun, Pensiunan Dishutbun Bener Meriah Masih Diburu Polisi dalam Kasus Korupsi

×

Buron Selama 5 Tahun, Pensiunan Dishutbun Bener Meriah Masih Diburu Polisi dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah. Foto: Dok. Polri

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah terus memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tembakau sejak tahun 2020.

Ir Usman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020, setelah terbukti mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp443.495.550 akibat tindakannya dalam proyek pengembangan tanaman tembakau rakyat.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh. Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriyadi.

Menurut Supriyadi, pemanggilan telah dilakukan dua kali, namun tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Keberadaan Ir Usman hingga kini masih misterius, dan upaya pelacakan terus dilakukan oleh tim kepolisian.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian kembali menyebarkan informasi mengenai status DPO atas nama Ir Usman ke berbagai kanal. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui posisi Ir Usman, silakan hubungi kantor polisi terdekat atau langsung ke PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi di nomor 0822-7024-2000,” tegas Supriyadi.

Dalam proyek yang diduga dikorupsi, Ir Usman menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan keterangan penyidik, ciri-ciri fisik tersangka yakni: tinggi badan sekitar 168 cm, bertubuh kurus, berkulit sawo matang, dan memiliki rambut putih.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku hingga tertangkap, tanpa mengenal waktu.

Penulis: Husnul Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online