PEMERINTAHAN

Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Warga Lhoknga dengan PT SBA

×

Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Warga Lhoknga dengan PT SBA

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan Warga Lhoknga dengan PT SBA. Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET  | Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA).

Syeh Muharram –sapaan akrab Bupati Aceh Besar Muharram Idris– juga memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang sudah berlarut selama bertahun-tahun itu.

“Saya berdiri di sini karena amanah dan kepercayaan masyarakat. Apa pun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Ini adalah wujud kecintaan kami kepada masyarakat Aceh Besar,” tegas Syeh Muharram.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Kenduri Gle Raya yang digelar masyarakat Kecamatan Lhoknga di halaman parkir PT SBA, Gampong Mon Ikeun, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Bupati menjelaskan, pihaknya sejak lama sudah menyampaikan langsung persoalan sengketa lahan ini kepada manajemen PT SBA, baik di Aceh maupun ke kantor pusat di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait ganti rugi masyarakat.

“Saya sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada pihak perusahaan, bahkan ketika berada di Jakarta. Namun saat itu pihak perusahaan tidak memberikan jawaban serius. Saya menegaskan kembali bahwa hak-hak masyarakat harus segera dibayarkan, karena hal ini sudah lama ditunggu,” katanya.

Menurutnya, pertemuan dengan masyarakat dalam Kenduri Gle Raya ini menjadi momentum penting untuk mencari solusi adil dan menegakkan kebenaran. Pemkab Aceh Besar, katanya, akan terus mengawal hingga ada penyelesaian yang tuntas.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya di Kecamatan Lhoknga, segera diselesaikan. Dengan demikian, masyarakat bisa hidup lebih tenang, dan perusahaan pun dapat berkembang dengan baik ke depannya,” tambahnya.

General Manager PT SBA, R. Adi Santosa, yang hadir dalam acara itu, menyampaikan bahwa penyelesaian polemik lahan hanya bisa ditempuh melalui jalur musyawarah sesuai aturan hukum.

“Kami dari PT SBA adalah bagian dari BUMN, sehingga setiap langkah harus sesuai prosedur hukum. Jalan terbaik adalah melalui mediasi dan fasilitasi pemerintah, agar semua pihak mendapat kepastian dan kejelasan,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lhoknga, M. Nur, menegaskan bahwa warga hanya menuntut hak yang selama ini belum dipenuhi.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi hak masyarakat harus dihormati. Jangan sampai persoalan ini diwariskan terus kepada anak cucu kita,” ujarnya.

Acara Kenduri Gle Raya itu juga dihadiri oleh Kadis Pertanahan Provinsi Aceh, Drs. Ir. Sunarwadi, M.Si. mewakili Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, SIK, MH, serta manajemen PT SBA.

Editor: Redaksi

Media Online