PEMERINTAHAN

Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas untuk Empat Warga Binaan Rutan Jantho

×

Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas untuk Empat Warga Binaan Rutan Jantho

Sebarkan artikel ini
Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi bebas kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Jantho, Ahad 17 Agustus 2025. Keempatnya dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II.

Selain itu, ratusan narapidana lain juga menerima pengurangan masa hukuman. SK remisi bagi mereka diserahkan Bupati kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir, SH, MH.

Acara penyerahan remisi turut diwarnai dengan penyerahan E-KTP kepada salah satu warga binaan oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, serta bantuan sarana olahraga dan kain sarung dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mendukung kegiatan pembinaan di rutan.

Dalam sambutannya, Bupati Muharram Idris berpesan agar para warga binaan menjadikan momentum remisi sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali terjerumus pada kesalahan yang sama.

“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, perbanyak sabar, karena semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Mari kita hindari perbuatan mungkar dan keji agar terbebas dari kesalahan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan agar narapidana benar-benar menjauhi jaringan kejahatan, khususnya narkoba, yang dapat merusak masa depan.

“Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Hal ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar. Putuskan hubungan dengan jaringan yang merugikan diri dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Jantho Muhammad Nasir menjelaskan, pada peringatan HUT RI tahun ini, 150 narapidana menerima Remisi Umum dan 217 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 213 orang Dasawarsa I dan 4 orang Dasawarsa II yang langsung bebas.

“Remisi ini adalah hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bukan sekadar hadiah, melainkan tanggung jawab untuk memperbaiki diri,” katanya.

Muhammad Nasir juga memaparkan berbagai program pembinaan di Rutan Jantho, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti pertanian, budidaya ikan, dan barbershop. Program ini diharapkan mampu membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar H. Syukri A. Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Ketua TP PKK Aceh Besar Hj. Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj. Nurul Fazli, para kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.

Editor: Redaksi

Media Online