MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dibuka langsung oleh Bupati H. Muharram Idris di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Ingin Jaya, pada Sabtu 24 Mei 2025,
Forum ini menjadi langkah awal merancang arah pembangunan lima tahun ke depan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintahan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Muharram Idris menegaskan bahwa proses ini bukan seremonial semata, melainkan wujud komitmen bersama untuk membangun daerah.
“Forum ini sangat penting, karena membangun Aceh Besar harus melibatkan semua pihak. Visi dan misi yang kita usung bukan sekadar milik bupati atau wakil bupati, tapi ini adalah kehendak rakyat Aceh Besar, lahir dari hasil kunjungan kami ke seluruh wilayah dan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat,” tegasnya.
Visi besar “Aceh Besar Bermarwah dan Bermartabat, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bersyariat dalam Bingkai Ahlussunnah Waljama’ah” menjadi pijakan utama pembangunan.
Visi itu diterjemahkan ke dalam lima Misi, termasuk penguatan SDM, pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, serta penguatan syariat dan budaya.
“RPJMD ini acuan kita bersama. Semua pejabat harus militan untuk merealisasikan target-target yang telah ditetapkan. Kita ingin cita-cita masyarakat Aceh Besar benar-benar terwujud, bukan hanya wacana,” kata Syeh Muharram.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, juga menegaskan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam penyusunan dokumen ini. “Keseriusan kita hari ini akan dikenang di masa depan,” katanya.
“Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam proses ini, maka pemerintahan Aceh Besar lima tahun ke depan akan kehilangan arah. Ini bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tapi juga legislatif dan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati yang hadir dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang mengacu pada berbagai peraturan nasional dan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan.
“RPJMD ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017. Ini bukan dokumen biasa, tapi dokumen strategis yang akan menentukan arah kebijakan daerah kita selama lima tahun ke depan,” jelasnya.
Forum ini juga dihadiri Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, unsur Forkopimda, rektor universitas, para camat, kepala OPD, dan para tenaga ahli penyusunan RPJMD