MITRABERITA.NET | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan tegas dan bersejarah dalam polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau yang disengketakan resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo kepada media.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasari oleh kajian menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan dan administratif yang dimiliki berbagai lembaga negara, termasuk Pemerintah Aceh, dan Sekretariat Negara (Setneg).
“Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya, yang sebelumnya justru telah memicu instabilitas politik nasional hingga Presiden Prabowo Subianto terpaksa turun tangan langsung.
“Kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan dapat mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Polemik Empat Pulau ini menjadi isu panas yang nyaris menghidupkan kembali konflik antara Aceh dan Pemerintah Pusat. Polemik berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan itu langsung menuai protes dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh politik Aceh. Mereka menilai, secara historis dan administratif, keempat pulau tersebut selalu menjadi bagian dari Aceh.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdalih bahwa hasil survei terbaru dari Kemendagri menunjukkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Sumut, sehingga berhak diklaim, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan menteri.
Presiden Prabowo akhirnya turun tangan secara langsung untuk mengakhiri ketegangan yang berpotensi meruncing menjadi konflik horizontal.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di sela-sela perjalanan kenegaraan Presiden ke Rusia, menunjukkan urgensi dan perhatian serius dari kepala negara terhadap stabilitas wilayah dan keadilan administratif.
Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat Aceh yang selama ini memperjuangkan hak atas keempat pulau tersebut. Banyak pihak menilai langkah Prabowo sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan fakta historis.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut resmi kembali ke pangkuan Provinsi Aceh dan diharapkan menjadi simbol persatuan, bukan pemecah belah.
Editor: Redaksi